RI-Albania Teken Kerja Sama Penempatan dan Perlindungan PMI

31 July 2026 10:39

Jakarta: Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI dan Kementerian Ekonomi dan Inovasi Republik Albania menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Jakarta pada Kamis 30 Juli 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama ketenagakerjaan antar kedua negara.

MoU tersebut ditandantangani langsung oleh Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Ekonomi dan Inovasi Republik Albania Delina Ibrahimaj. Mukhtarudin menyatakan, penandatanganan MoU merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Albania yang membahas penguatan kerja sama bilateral. 

Pemerintah juga menegaskan kerja sama ini akan memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Mulai dari sebelum keberangkatan, selama masa penempatan, hingga kembali ke Tanah Air.
 



"Meskipun belum banyak PMI yang bekerja di Albania, tetapi dengan MoU hari ini sebagai bentuk keseriusan kedua negara untuk lebih terkoordinir. Kemudian lebih baik pengelolaan masalah ketenagakerjaan, masalah PMI, yang akan bekerja di Republik Albania," kata Mukhtarudin, dalam program Headline News Metro TV, Jumat, 31 Juli 2026.

Hingga 29 Juli 2026, Kementerian P2MI telah memfasilitasi 142 layanan penempatan PMI ke Albania. Implementasi kerja sama akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan sektor hospitality, kesehatan, manufaktur, dan konstruksi.

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X