Beri Efek Jera, Gubernur Pramono Akan Umumkan Pengelola TPS Ilegal ke Publik

16 September 2026 17:58

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo),  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindak tegas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal. Termasuk yang berada di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.

Pramono bahkan tak segan untuk mengumumkan pengelola TPS liar ke publik. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pengelola TPS liar. 

"Karena bagi mereka itu sebenarnya paling ditakutin itu kalau diumumkan kepada publik. Itu terbukti, beberapa yang kemarin kami umumkan, para pemilik dari HOREKA (hotel, restoran, kafe) yang merupakan pasarnya tidak mau lagi menggunakan mereka, sehingga itu terganggu. Jadi sekali lagi kami akan tetap melakukan penertiban," ujar Pramono, dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu, 16 September 2026. 

 


Langkah ini diambil untuk menyapu bersih keberadaan tempat pembuangan sampah liar dan ilegal di Kota Jakarta. Penyisiran TPS ilegal juga sebagai langkah untuk memperketat aturan tata kelola sampah di wilayah ibu kota. 

Pramono juga menyebut keberadaan TPS liar di Jakarta merupakan persoalan menahun. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kini memperketat pengawasan TPS liar, hal ini sejalan dengan penerapan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber di DKI Jakarta.

Lewat aturan tersebut, mekanisme pengelolaan sampah di Jakarta diubah dari skema lama, yakni dengan angkut dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah. Penerapan aturan baru ini sekaligus membongkar oknum-oknum pengelola sampah yang masih bermain-main dengan TPS ilegal.

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X