Resmi Bebas, Ira Puspadewi Ungkapkan Terima Kasih ke Presiden Prabowo

28 November 2025 19:55

Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi resmi bebasdari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat sore, 28 November 2025. Ira melenggang keluar sekitar pukul 17.15 WIB, setelah KPK menuntaskan proses administrasi surat rehabilitasi yang dikeluarkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Ira Puspadewi yang terlihat mengenakan kemeja batik berwarna merah muda, disambut haru oleh sejumlah kerabat dan tim kuasa hukum di luar Rutan KPK. Ia terlihat membawa barang-barang pribadinya, sebagian tersimpan dalam kantong plastik merah.

Didampingi Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Ira menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami," ujar Ira di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR -yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad-, Mahkamah Agung, serta seluruh petugas KPK yang menjalankan tugas dengan baik selama dirinya ditahan. Ira juga menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dukungan dan doanya.
 

Baca juga: Ditahan 10 Bulan, Ira Puspadewi Bilang Petugas KPK Baik

Ira Puspadewi Tidak Lagi Berstatus Terdakwa

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi dari Presiden, Ira Puspadewi kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Selain Ira, dua tersangka lain juga diberikan rehabilitasi yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan DPR.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Ketua DPP Harian Partai Gerindra yang dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.

Ira Puspadewi berharap ke depan tatanan hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia. Setelah pembebasan, Ira menyatakan akan segera bertemu dengan keluarga, sementara proses hukum lanjutan akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)