Mensesneg Laporkan Pengambilalihan Hotel Sultan ke Komisi XIII DPR

15 July 2026 18:56

Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) melaporkan proses pengambilalihan Hotel Sultan oleh negara dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII DPR, Rabu, 15 Juli 2026. Kepemilikan aset tersebut berpolemik kurang lebih selama delapan tahun.

"Kemudian juga kami melaporkan beberapa hal di luar laporan keuangan yang tentunya itu masih berkaitan dengan tanggung jawab tugas yang diemban di bawah Kemensesneg," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, dalam program Breaking News Metro TV.

Dalam rapat itu, Prasetyo juga memaparkan sejumlah konsep rencana pengelolaan hotel tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan BP Danantara.

"Kami telah dan sedang berkoordinasi dengan Danantara untuk merancang ulang pengelolaan kompleks area Hotel Sultan dan sekitarnya untuk bisa kita optimalkan peruntukannya sehingga kita berharap juga akan dapat menambah pemasukan kepada negara," kata Prasetyo.
 



Prasetyo mengatakan pengosongan aset Hotel Sultan masih berlangsung. Proses tersebut membutuhkan waktu satu bulan untuk selanjutnya diserahkan ke Danantara.

"Kami sedang dalam proses, ya. Sudah beberapa kali rapat dengan teman-teman Danantara, dalam hal ini InJourney, ya. Untuk kemudian ke depan supaya pengelolaan hotelnya bisa lebih optimal," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Hari Sucipto, menjelaskan barang-barang hasil eksekusi dipindahkan secara bertahap ke dua gudang yang berbeda di kawasan Cikarang dan Kabupaten Bekasi. Penempatan dilakukan berdasarkan jenis, asal, dan karakteristik barang.


(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X