Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Barang Bukti 3 Kasus Korupsi

10 July 2026 20:06

Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) usai penggeledahan di 13 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah disita tetap aman selama proses penyidikan berlangsung.

"Pasti dilakukan, karena barang bukti itu disimpan di Polda Metro Jaya termasuk pemeriksaan saksi. Artinya pasti pengamanan baik secara internal, eksternal, karena ini barang bukti, jadi harus kita amankan secara bersama-sama. Tidak boleh hilang, tidak boleh rusak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat 10 Juli 2026.

Terpantau pada Jumat sore, sejumlah personel Brimob berseragam dan bersenjata lengkap berjaga di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selain itu, sejumlah kendaraan taktis milik kepolisian juga terlihat terparkir di lapangan utama dekat pintu masuk.

Menurut Budi, peningkatan pengamanan dilakukan karena seluruh barang bukti hasil penggeledahan kini disimpan di Polda Metro Jaya. Selain menjaga barang bukti, pengamanan juga dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan para saksi.

Pengamanan diperketat setelah penyidik melakukan penggeledahan terkait tiga perkara korupsi berbeda, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap di PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan padamnya listrik (blackout) di Sumatra, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Budi memastikan pengamanan akan tetap diberlakukan hingga seluruh proses hukum terhadap ketiga perkara tersebut dinyatakan selesai. Saat ditanya apakah pengamanan akan kembali normal setelah proses hukum tuntas, Budi menjawab singkat, "Iya."

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan tiga kasus korupsi. Tim gabungan menggeledah 13 lokasi. Sebanyak 12 lokasi digeledah pada Rabu, 8 Juli 2026. Sedangkan satu lokasi digeledah pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026. Adapun berat emas batangan yang diamankan mencapai 79 kilogram. Sedangkan jumlah uang yang dibawa penyidik mencapai ratusan miliar rupiah.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan, penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020- 2025.


Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dugaan korupsi terjadi pada kurun waktu 2020-2025.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X