Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Pengusutan 3 Dugaan Korupsi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.

Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Pengusutan 3 Dugaan Korupsi

Gabriella Thesa Widiari • 10 July 2026 11:44

Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menghormati penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi. Menurutnya, sesama penegak hukum harus saling mendukung.

"Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jampidsus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Dia mengatakan Kejagung akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polri agar perkara yang ditangani menjadi terang. Sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. 

"Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," kata Febrie.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa setiap dinamika dalam penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, masyrakat diimbau bijaksana menyikapi setiap informasi dengan fakta yang utuh, agar mendapatkan pemahaman yang benar. 

"Makanya, kita tunggu ya, bagaimana nanti proses hasil penyelidikannya," kata Febrie. 

Diketahui, Koprs Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi. 

Ketiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dan Polda Metro Jaya yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026. Foto: Istimewa.

Polisi sudah menggeledah 13 lokasi untuk mendalami perkara tersebut, di antaranya rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi lainnya.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari uang maupun emas. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pihaknya menyita uang senilai puluhan miliar dari kafe dalam bentuk dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan Rupiah.

(Gabriella Thesa Widiari)