Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Tim penyidik membawa sebuah koper berukuran besar dan masuk melalui pintu belakang gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Selasa 14 Juli 2026, rombongan penyidik tiba sekitar pukul 13.10 WIB dengan menggunakan minibus Toyota Hiace berwarna putih berpelat nomor khusus Kepolisian RI. Setibanya di area Kejaksaan Agung, para penyidik yang mengenakan jaket biru bertuliskan Reserse tersebut langsung bergerak menuju pintu belakang gedung Jampidsus.
Salah satu penyidik membawa sebuah koper berwarna merah muda. Terdapat tulisan BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02 pada koper tersebut. Saat memasuki gedung, mereka tidak memberikan keterangan kepada media. Beberapa jam kemudian, tim gabungan Polri terpantau keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 16.49 WIB. Saat awak media menanyakan perihal apa saja yang diserahkan, mereka hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil. Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung. Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Adapun kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).