Polri Temukan 4 Dugaan Tindak Pidana Baru di Al-Zaytun

21 July 2023 20:10

Jakarta: Bareskrim Polri menemukan empat dugaan tindak pidana baru soal pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Empat dugaan itu ditemukan usai menganalisa transaksi keuangan Panji Gumilang. 

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat 21 Juli 2023.

Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa tiga saksi yang mengetahui proses penyaluran dana. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Polri saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks Panji Gumilang.

Panji Gumilang telah dilaporkan atas kasus penistaan agama. Ada dua laporan. Laporan pertama tertanggal 23 Juni 2023. Laporan kedua pada 27 Juni 2023. Panji Gumilang diancam Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Hasil penyelidikan, Bareskrim mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Panji Gumilang diduga pula melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemilik Ponpes Al Zaytun itu diduga melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah dan menyalahgunakan zakat. Namun, kasus terkait keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)