NEWSTICKER

KPK Pastikan Minta Klarifikasi LHKPN Milik Achiruddin

N/A • 4 May 2023 12:45

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik mantan anggota Polri AKBP Achiruddin Hasibuan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, penelusuran LHKPN milik mantan personel Polda Sumatra Utara ini bakal dilakukan menyeluruh, termasuk yang tidak didaftarkan. Pemeriksaan akan dimulai pengecekan secara faktual, kemudian dilanjutkan klarifikasi dengan memanggil AKBP Achiruddin ke kantor KPK.

"Pemeriksaan itu harus melakukan pemeriksaan faktual dari informasi yang diberikan kepada KPK terkait dengan LHKPN nya," ujar Ali Fikri.

Berdasarkan data terakhir LHKPN yang diserahkan Achiruddin ke KPK pada 2021, dengan nilai harta sebesar Rp467 juta. Namun, saat Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Achiruddin dan anaknya, saldo di rekening keduanya justru berisi uang miliran rupiah.

Selain ketidaksesuaian LHKPN milik Achiruddin, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menambahkan, Achiruddin dapat terpidana mengenai dengan penimbunan BBM ilegal.

"Polda Sumatra Utara telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan terkait dengan dugaan pidana khusus, apakah terkait BBM ilegal maupun dengan TPPU," ujar Yusuf. 

Mantan Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut ini dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat, setelah menjalani sidang etik yang digelar oleh Propam Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023).

Achiruddin dinilai melanggar kode etik anggota Polri karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nienda Farras Athifah)