RKUHP Disahkan, Pakar: Pemerintah Selalu Berikan Teknik Pelaksanaan Hukum Acara Pidana

6 December 2022 20:10

Meski pemerintah telah membantah mematikan demokrasi dengan pengesahan RKUHP, namun faktanya pasal-pasal tersebut tetap dianggap anti kritik. Pakar Tata Negara, Bivitri Susanti menanggapi soal respon yang diberikan oleh pemerintah selalu soal teknik pelaksaan hukum acara pidana.

"Kita jangan hanya lihat soal teknikalitis itu, tapi kita mesti lihat prinsip apakah pasal-pasal seperti itu memang bisa atau boleh ada dalam kitab undang-undang hukum pidana," ujar Pakar Tata Negara, Bivitri Susanti.

Susanti menyebut, yang akan menerapkan RUKHP adalah para penegak hukum yang pemahamannya berbeda-beda, bukan dari pakar.

"Kita harus punya norma yang secara pasti mengatur, tidak boleh multi interpretatif, penjelasan memang bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang, tetapi tetap saja bagian penjelasan masih banyak yang bisa kita kritik," ujar Pakar Tata Negara, Bivitri Susanti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Dwiki Feriyansyah)