Apa Itu Amicus Curiae? Simak Pengertian, Tujuan, hingga Fungsinya

19 April 2024 18:25

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Bahkan hingga Rabu, 17 April 2024, MK masih menerima amicus curiae dari sejumlah pihak.

Amicus Curiae terdapat dalam sistem peradilan di Indonesia. Tapi, apa itu Amicus Curiae? Apa tujuan dan fungsinya? Yuk kita mengenal amicus curiae berikut ini:

Apa itu Amicus Curiae?

Praktik yang melibatkan Amicus Curiae berasal dari Hukum Romawi sejak abad ke-9. Awalnya, praktik ini dimulai di negeri-negeri dengan sistem common law, khususnya di pengadilan tingkat banding atau pada kasus besar dan penting.
 
Ni Putu Widyaningsih, dalam jurnalnya berjudul “Amicus Curiae Dalam Proses Peradilan Pidana Anak Sebagai Pengguna Narkotika”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 7, 2020, halaman 1095 menjelaskan Amicus Curiae dapat disebut juga dengan friends of court atau sahabat pengadilan. Amicus Curiae merupakan masukan dari individu maupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara, tapi menaruh perhatian atau berkepentingan terhadap suatu kasus.

Artinya, Amicus Curiae dapat diajukan perorangan ataupun secara kelompok. Nantinya, Amicus Curiae dapat digunakan dalam proses peradilan.

Tujuan Amicus Curiae

Penggunaan Amicus Curiae dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan, serta memutus perkara. Hakim dapat menggunakan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan suatu kasus.
 
Amicus Curiae berbeda dengan pihak dalam intervensi. Sebab, Amicus Curiae tidak bertindak sebagai pihak yang berperkara, tetapi menaruh perhatian terhadap suatu kasus secara khusus.
 

Baca Juga: 

Amicus Curiae Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Memutuskan Sengketa Pilpres


Kedudukan Amicus Curiae

Dalam jurnal yang diterbitkan Linda Ayu Pralampita, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Nomor. 3 Vol. 5 Juli 2020 halaman 563 berjudul "Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia" juga dijelaskan posisi Amicus Curiae. Utamanya di negara yang telah mengakui Amicus Curiae.
 
Pelaksanaan Amicus Curiae biasanya digunakan untuk kasus-kasus dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum. Seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, sehingga putusan hakimnya akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat.

Kategori Amicus Curiae

Terdapat tiga kategori Amicus Curiae, yakni:

Penyerahan Amicus Curiae Megawati diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa, 16 April 2024. Dalam dokumen Amicus Curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati.
  1. ?Mengajukan izin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan
  2. Memberikan pendapat atas permintaan hakim
  3. Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.
Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini. Megawati menyampaikan semangat Kartini yang tidak ingin menyia-nyiakan peran perempuan dalam emansipasi untuk demokrasi.
 
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)