19 April 2024 18:25
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Bahkan hingga Rabu, 17 April 2024, MK masih menerima amicus curiae dari sejumlah pihak.
Amicus Curiae terdapat dalam sistem peradilan di Indonesia. Tapi, apa itu Amicus Curiae? Apa tujuan dan fungsinya? Yuk kita mengenal amicus curiae berikut ini:
Apa itu Amicus Curiae?
Praktik yang melibatkan Amicus Curiae berasal dari Hukum Romawi sejak abad ke-9. Awalnya, praktik ini dimulai di negeri-negeri dengan sistem common law, khususnya di pengadilan tingkat banding atau pada kasus besar dan penting.
Ni Putu Widyaningsih, dalam jurnalnya berjudul “Amicus Curiae Dalam Proses Peradilan Pidana Anak Sebagai Pengguna Narkotika”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 7, 2020, halaman 1095 menjelaskan Amicus Curiae dapat disebut juga dengan friends of court atau sahabat pengadilan. Amicus Curiae merupakan masukan dari individu maupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara, tapi menaruh perhatian atau berkepentingan terhadap suatu kasus.
Artinya, Amicus Curiae dapat diajukan perorangan ataupun secara kelompok. Nantinya, Amicus Curiae dapat digunakan dalam proses peradilan.
Tujuan Amicus Curiae
Penggunaan Amicus Curiae dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan, serta memutus perkara. Hakim dapat menggunakan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan suatu kasus.
Amicus Curiae berbeda dengan pihak dalam intervensi. Sebab, Amicus Curiae tidak bertindak sebagai pihak yang berperkara, tetapi menaruh perhatian terhadap suatu kasus secara khusus.
Baca Juga:
Amicus Curiae Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Memutuskan Sengketa Pilpres |