Pemerintah Segera Undangkan Revisi KPU

26 August 2024 15:32

Jakarta: Usai DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui untuk merevisi peraturan KPU dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung melakukan harmonisasi revisi PKPU untuk pengesahan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
 
Setelah menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, penyelenggara pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memerintahkan dirjen terkait di Kementriannya untuk langsung menggelar rapat harmonisasi secara daring di internal Kemenkumham.
 

Baca: Ini Alasannya KPU Percepat Rapat dengan DPR Bahas Revisi PKPU Pilkada

Supratman mendorong Dirjen terkait segera merampungkan harmonisasi agenda revisi PKPU yang merujuk pada putusan MK Nomor 60 dan 70 bisa berlangsung optimal. Supratman bahkan menargetkan materi revisi peraturan KPU sudah diundangkan pada Minggu, 25 Agustus 2024.
 
Pihak pemerintah pun menyatakan sikapnya dengan merevisi peraturan KPU terkait dengan serent dengan merujuk putusan MK. “Tadi saya sudah hubungi Pak Dirjen, semuanya, staf, untuk segera mungkin melakukan pengundangan hari ini, kalau secara administrasi memungkinkan hari ini ya hari ini,” ujar Supratman Andi Agtas dalam keterangannya, dikutip Minggu, 25 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)