26 August 2024 15:32
Jakarta: Usai DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui untuk merevisi peraturan KPU dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung melakukan harmonisasi revisi PKPU untuk pengesahan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Setelah menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, penyelenggara pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memerintahkan dirjen terkait di Kementriannya untuk langsung menggelar rapat harmonisasi secara daring di internal Kemenkumham.
Baca: Ini Alasannya KPU Percepat Rapat dengan DPR Bahas Revisi PKPU Pilkada |