KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Firli Bahuri

11 October 2023 11:15

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpotensi melanggar kode etik maupun pidana imbas pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. KPK didesak segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli. 

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menjelaskan, jika pertemuan tersebut terjadi sebelum kasus korupsi di Kementerian Pertanian ditangani KPK, maka Firly dikenakan pelanggaran etik. Namun, jika pertemuan terjadi setelah Kementan berada di bawah pengawasan KPK, maka Firli dapat dikenakan pidana karena melanggar Pasal 36 UU KPK.

"Dalam hal ini harus segera Deputi Penindakan KPK melakukan proses pemeriksaan terhadap Firli soal pidananya, sedangkan pada waktu yang sama Dewas Pengawas melakukan pemeriksaan dari pelanggaran kode etik," tegas Abdullah. 

Abdullah juga mengungkap, Firli Bahuri terkenal kerap kali melakukan pelanggaran kode etik sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan. Untuk itu, Dewan Pengawas diminta melakukan tugasnya secara profesional. 

Beredar foto Firli bertemu Syahrul yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pertanian (Mentan). Gambar itu mencuat di tengah kabar pemerasan yang dilakukan Komisioner Lembaga Antirasuah.

Dalam foto yang beredar, Firli terlihat menggunakan setelan olahraga dengan celana pendek. Kabar beredar, foto itu diambil di sebuah lapangan bulu tangkis.

Syahrul berada di samping Firli menggunakan kemeja berwarna putih dan celana panjang biru. Di tengah keduanya ada sebuah gelas dan jagung rebus dalam sebuah wadah.

"Saya di Kementerian Pertanian itu kenalnya hanya menteri," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023.

Kabar pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)