26 March 2024 21:05
Tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengklaim bakal mematahkan bukti-bukti dari para penggugat hasil Pilpres 2024. Mereka menilai permohonan atau petitum yang disampaikan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar dan dianggap cacat formil.
Dipimpin oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, tim hukum pasangan Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) alias sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 25 Maret 2024.
Yusril ingin menantang kubu penggugat hasil Pilpres 2024 untuk membuktikan perbedaan atau selisih suara Pilpres 2024 dari penghitungan KPU RI.
"Tapi kan mereka harus membuktikan dalil-dalil yang mereka kemukakan itu. Kewajiban untuk membuktikan itu ada pada mereka, bukan pada kami. Bukan pada KPU sebagai termohon," ujar Yusril.
Kendati sidang sengketa Pilpres belum dimulai, kubu Prabowo-Gibran percaya diri bahwa MK akan menolak hasil Pilpres 2024. Sebab, permohonan atau petitum yang didalilkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud MD bukan menjadi ranah MK, melainkan Bawaslu.
"Kalau pelanggaran penyelenggaraan Pemilu itu adalah ramahnya Bawaslu. Bawaslu bisa masuk ke PTUN, bisa masuk ke Mahkamah Agung," ujar Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
Sesuai tahapan sengketa Pilpres di MK, tim hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan permohonan Minggu lalu atau 3 hari pasca KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional. Pada pokoknya, mereka meminta kepada MK agar Pemilu 2024 digelar ulang.