25 January 2024 19:54
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Politisi Partai Golkar Idrus Marham hari ini, Kamis, 25 Januari 2024. Idrus Marham dimintai keterangan soal dugaan suap dan gratifikasi Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Kepala bagian pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga memanggil wiraswasta Zainal Abidinsyah Siregar dan staf legal PT CLM Andi Nisa.
Ketiga orang itu diharapkan kooperatif. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan,Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.