KPK Beberkan Alasan Eddy Hiariej Bisa Bantu Permasalahan PT CLM dengan Mudah

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Medcom.id/Candra.

KPK Beberkan Alasan Eddy Hiariej Bisa Bantu Permasalahan PT CLM dengan Mudah

Candra Yuri Nuralam • 21 December 2023 07:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mudah membantu permasalahan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) karena memiliki akses di Kemenkumham. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dan kewenangan tersangka EOSH (Eddy) selaku wamenkumham (sebelum mengundurkan diri) untuk dapat mengakses unit kerja diKemenkumham dapat upaya membantu permasalahan PT CLM milik tersangka HH (Dirut PT CLM Helmut Hermawan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Desember 2023.

Para saksi adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Perdata Kemenkumham Santun Maspari Siregar, dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut informasi yang diulik penyidik kepada tiga saksi itu. Tapi, Ali meyakini keterangan mereka membantu penyidik menyelesaikan berkas kasus Eddy.
 

Baca juga: KPK Pelajari Laporan PPATK Soal Transaksi Janggal Selama Kampanye

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)