27 December 2023 15:34
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan vonis berat berupa permintaan pengunduran diri dari jabatan karena terbukti melanggar etik. Tidak ada pertimbangan meringankan untuknya.
“Hal meringankan, tidak ada,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Sementara itu, ada lima pertimbangan memberatkan untuk Firli dalam persidangan etiknya. Pertama, tidak mengakui perbuatannya.
Kedua yakni tidak hadir dalam persidangan etik. Alasan yang diberikan Firli atas mangkirnya pun dinyatakan tidak sah.
“Tiga, berusaha memperlambat jalannya persidangan,” ucap Tumpak.
Pertimbangan memberatkan selanjutnya yakni Firli merupakan sosok ketua dan anggota pimpinan KPK. Dia seharusnya menjadi contoh baik di Lembaga Antirasuah.
“Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik,” ujar Tumpak.
Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.