Keluarga Dini Sera Curiga Ada Pihak Lain Terima Suap Ronald Tannur

25 October 2024 11:33

Jakarta: Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak hanya mengusut keterlibatan tiga hakim dan satu pengacara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka curiga ada pihak lain yang terlibat.

“Kami berkeyakinan pihak-pihak yang terlibat di sini bukan cuma tiga hakim dan satu oknum pengacara tersebut. Kami berkeyakinan ada pihak-pihak yang terlibat mungkin mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun banyak pasti yang terlibat,” ujar Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera, Eko Prasetyan, dikutip Jumat, 25 Oktober 2024.
 

BACA : Ronald Tannur Masuk Daftar Cekal Imigrasi sejak Agustus 2024

Eko juga mengungkapkan, pihaknya mendesak agar ketua PN Surabaya hingga kepolisian di wilayah Surabaya ikut diusut. Dia meminta Kejagung mengembangkan kasus hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diadili. Eko merasa ada kejanggalan sejak tahap penyidikan. 

“Dari awal mulai, dari tahap penyidikan dari kepolisian, kejaksaan, pemeriksaan di kejaksaan, sampai ke tahap pemeriksaan di pengadilan, kami selaku kuasa hukum yang mengawal dari awal sudah menilai bahwa memang sudah ada indikasi-indikasi swap tersebut. Karena ada beberapa hal yang kami catat itu tidak sebagaimana mestinya,” kata Eko. 

Menurut Eko, putusan bebas Ronald Tannur sudah berdampak negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai, kepercayaan publik pada lembaga peradilan menurun. 

Seperti diketahui,  tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejagung, sementara ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ketiganya merupakan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai hakim anggota. Ketiganya kompak menerima suap demi meloloskan Ronald Tannur dari jeratan hukum atas perkara pembunuhan. 


(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com