Larangan dan Pembatasan Bawaan dari Luar Negeri

26 March 2024 14:55

Mencegah masuknya barang impor ilegal, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai memperketat pengawasan barang-barang para warga, baik WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia. Namun, pengetatan ini justru berpotensi menimbulkan konflik baru, karena dianggap massih belum mendetail. 

menyusul regulasi pembatasan barang-barang impor ilegal khususnya melalui jasa titip (Jastip), pemerintah melalui Kementerian Perdagangan merilis Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mecakup daftar pembatasan barang bawaan dari luar negeri. 

Barang-barang tersebut beragam, mulai dari alas kaki, tas, barang tekstil, alat elektronik, hp, headset dan tablet, hingga produk makanan, minuman, perhiasan, mainan dan alat olahraga. 

Aturan ini diadopsi oleh Bea Cukai, sebagai salah satu regulator di pintu gerbang masuk Indonesia, yakni di bandara dan pelabuhan. 

Dari konten Bea Cukai disebutkan, aturan impor bagi sejumlah kategori barang serta bagaimana mengecek barang-barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan. 

Namun aturan ini menjadi polemik di masyarakat, khususnya di media sosial, karena Bea Cukai juga menyebutkan bahwa barang-barang yang sebelumnya dibawa dari Indonesia juga harus dibuktikan bahwa pembeliannya dilakukan di Indonesia. Kecuali jika sebelumnya para penumpang yang mau ke luar negeri melaporkannya terlebih dahulu ke Bea Cukai sebelum keberangkatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)