Putusan MK: Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

6 October 2026 22:00

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang agenda pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Suhartoyo mengatakan dalam amar putusan, Hakim Konstitusi mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Namun, Hakim Konstitusi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selebihnya.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.

Salinan putusan akan dikirimkan setelah persidangan ditutup atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah sidang ditutup.
 



Gugatan ini dilayangkan 12 pemohon, yang di antaranya digawangi pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mendalilkan terdapat dugaan kecacatan administrasi dalam syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. 

Pemohon menilai rekam jejak pendidikan luar negeri Gibran, yakni di Orchid Park Secondary School Singapura dan kelanjutan program di UTS Insearch Australia serta MDIS Singapura, tidak memiliki derajat kesetaraan yang sah dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia.

Para pemohon menduga adanya kelalaian atau pengabaian verifikasi ketat KPU sewaktu proses pendaftaran calon berlangsung.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X