6 October 2026 22:00
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang agenda pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Suhartoyo mengatakan dalam amar putusan, Hakim Konstitusi mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Namun, Hakim Konstitusi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selebihnya.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.
Salinan putusan akan dikirimkan setelah persidangan ditutup atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah sidang ditutup.