Polda Jabar Pastikan Taufik Hidayat Dihukum Seberat Mungkin

26 June 2026 20:13

Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan menjerat Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, dengan pasal seberat mungkin. Langkah tersebut diambil agar pelaku memperoleh hukuman yang setimpal atas tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penyidik telah menggelar perkara, memeriksa keterangan saksi dan korban, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelum menetapkan pasal yang dikenakan kepada tersangka.

"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya tersangka, ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu kami Polda Jabar semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya. Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," kata Rudi dalam tayangan Headline News Metro TV, Jum'at 26 Juni 2026. 


Rudi menjelaskan, Taufik Hidayat dijerat dengan empat pasal berlapis, yakni Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, Pasal 466 ayat (2) KUHP, serta Pasal 126 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan luka berat.

Menurut Rudi, salah satu pasal yang diterapkan adalah Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan yang memiliki ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Yang pertama adalah Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ini lima tahun. Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan. Ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun," ujarnya.

Saat ini Taufik Hidayat telah ditahan di Mapolda Jawa Barat dan ditempatkan dalam pengawasan khusus selama 24 jam. Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X