30 July 2025 19:09
Mantan Kabareskrim Arief Sulistyanto menjelaskan alasan di balik kesimpulan polisi yang menyatakan Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan tewas karena bunuh diri. Menurutnya, hasil penyelidikan ini sesuai dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
"Kejadian ini kan ditemukan korban di dalam kamar sendirian, dalam keadaan meninggal dunia, yang jelas meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar, karena dalam sendirian dan kepalanya dilakban," kata Arief dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 30 Juli 2025.
Arief menuturkan, dalam investigasi ilmiah suatu kejahatan, tempat kejadian perkara (TKP) menjadi lokasi pertama yang diselidiki. Apalagi, polisi awalnya tidak tahu apa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
"Karena itu, polisi yang diberikan kewenangan oleh negera untuk melakukan penyidikan melakukan serangkaian tindakan ini. Hipotesa yang diambil pertama pasti ini ada dua pertanyaan, meninggal biasa, meninggal tidak wajar atau pembunuhan. Akhirnya dua opsi ini yang dijadikan dasar kepolisian untuk melakukan pengumpulan fakta-fakta," tuturnya.
Arief juga mengungkap bahwa polisi telah mengumpulkan semua fakta untuk mendalami kasus ini. Salah satunya hasil autopsi.
"Autopsi tidak hanya melibatkan ahli forensik dari kepolisian saja, ada dari RSCM yang ikut mendampingin tim forensik dari kepolisian. Kemudian juga dilakukan tindakan-tindakan pengumpulan fakta yang lain," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Jejak Digital Ponsel Lama Arya Daru |