KPK Berpeluang Periksa Bobby Nasution Ihwal Suap Proyek Jalan

30 June 2025 10:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Kepala PUPR Provinsi Sumut.

KPK membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut KPK akan menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari suap dalam kasus ini. Termasuk jika ada dugaan mengalir ke gubernur atau pejabat lain.

Menelusuri Jejak Bobby

Asep menambahkan pemanggilan seseorang tak hanya terkait uang, namun juga terkait dugaan adanya perintah-perintah tertentu.

"Bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak. Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan. Dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan gitu. Jadi, tidak ada yang akan kita kecualikan gitu. Kalau memang bergerak ke kepala dinas yang lain atau Pak Gubernurnya ya. Kita akan minta keterangan, kita akan panggil," ucap Asep dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin, 30 Mei 2025.
 
Baca: Bupati OKU Bakal Bersaksi dalam Sidang Pengadaan Barang dan Jasa

Suap dalam Proyek Rp232 M

Dalam operasi senyap di Sumatera Utara, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka diduga kongkalingkong dalam proyek pembangunan jalan.

Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Effendi Siregar, PPT Satker PJN Wilayah 1 Sumut Helianto, dan dua orang pihak swasta yang dijerat sebagai pemberi suap.

Total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menjadi bancakan sejumlah pihak ini mencapai Rp231,8 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)