17 September 2025 19:07
Setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka Alvi Maulana, kepolisian melakukan proses rekonstruksi kasus mutilasi di Surabaya. Seluruh proses reka adegan dilakukan di kos tempat pembunuhan di daerah Lidah Wetan, Lakasantri, Surabaya Barat.
Proses rekonstruksi berlangsung selama dua jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB. Terdapat 37 adegan yang direkronstruksi. Mulai dari kedatangan tersangka di kos, pembunuhan, pembuangan barang bukti di Pacet Mojokerto hingga tersangka kembali ke kos untuk perusakan barang bukti.
Dari hasil rekonsruksi menunjukkan bahwa tersangka melakukan pembunuhan seorang diri dengan alat bukti yang ada di kos. Pelaku merasa kesal, marah dan sakit hati yang menumpuk atas perbuatan yang dilakukan dalam keseharian korban terhadap tersangka.
“Sehingga adanya peristiwa pada malam hari itu, itu adalah suatu peristiwa yang men-trigger pelaku sehingga tega melakukan perbuatan tersebut,” kata Fauzy.
Baca: Multilasi Mojokerto, Luka Ganda Femisida di Balik Ekonomi |