9 WNI Korban Sindikat Scammer Kamboja Belum Bisa Pulang

20 November 2025 20:55

Sekelompok Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja masih terjebak di ruang penampungan sementara di Phnom Penh. Korban mengaku telah tertahan selama lebih dari sebulan dan menghadapi kondisi kesehatan serta logistik yang minim.

Salah satu korban yang masih tertahan, Sahril Rizkianto Putra Patanga, melaporkan kondisi terakhir tempatnya dan rekan-rekannya ditampung di ruangan deportasi.

"Kami di sini sisa (tersisa) sembilan orang. Terus ada dua orang yang sakit, demam, minta obat tidak bisa," ungkap Sahril dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis, 20 November 2025.

Sahril menceritakan bahwa ia dan teman-temannya tergiur untuk berangkat karena kesulitan mencari pekerjaan di Indonesia. Mereka diiming-imingi pekerjaan sebagai karyawan restoran. Namun setibanya di sana, mereka dipaksa bekerja sebagai scammer online (penipu daring).

Sahril mengungkapkan bahwa ia awalnya ditempatkan di Poipet, kemudian dijual dan dipindahkan ke lokasi lain dengan harga yang melonjak 2–3 kali lipat dari biaya tiket awal mereka. Pekerjaan yang harus mereka lakukan adalah penipuan investasi atau trading, yang secara spesifik menggunakan modus Love Scam, yakni menjalin hubungan asmara palsu untuk meyakinkan korban agar ikut menanamkan modal. Sahril mengaku sempat menipu sekitar tiga orang korban sebelum terungkap.
 



Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perlindungan Kawasan dan Penempatan Tenaga Kerja Migran Indonesia (Dirjen KP2MI), Rinardi, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh terus berkoordinasi. Namun, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak memilih tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial. 

Terkait permintaan tiket pulang, Rinardi menjelaskan proses repatriasi terbilang kompleks. Pertama, KBRI akan menuntut perusahaan yang mempekerjakan korban untuk bertanggung jawab. Jika perusahaan menolak, korban akan dilimpahkan ke detensi untuk menjalani asesmen.

"Selama belum dilakukan asesmen dan mereka belum dinyatakan TPPO, maka negara tidak bisa membiayai kepulangannya," jelas Rinardi.

Apabila hasil asesmen menunjukkan korban bukan termasuk TPPO, maka biaya pemulangan akan diupayakan melalui jalur gotong royong dengan meminta bantuan dari keluarga atau Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

(Muhammad Fauzan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)