Bareskrim Polri Sita 197,71 Ton Narkoba Sepanjang Januari-Oktober 2025

Siti Yona Hukmana • 22 October 2025 16:46

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda jajaran mengungkap 197,71 ton narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Ratusan ton barang haram itu disita dari 38.934 kasus peredaran gelap narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memerinci dari 197,71 ton narkoba, ada 6,95 ton sabu, 184,64 ton ganja, 1.458.078 butir ekstasi. Selanjutnya, kokain 34,49 kg, heroin 6,83 kg, dan tembakau gorila 1,87 ton.

"Happy Five sejumlah 286.454 butir setara dengan 85.936 gram dengan asumsi 1 butir berbobot 0,3 gram, hasis sejumlah 52 gram, ketamin 27.724 kilogram, happy water sejumlah 39.703 gram, obat keras 11.941.665 butir setara dengan 3.582.500 gram,, etomidate 17.611 mililiter, dan THC 5.531 gram," kata Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Selain barang bukti, Polri juga menangkap 51.763 tersangka. Ada tersangka warga negara Indonesia (WNI) pria 48.692, wanita 2.764 orang, dan tersangka anak 150 orang. Sementara itu, tersangka warga negara asing (WNA) pria 130 orang dan wanita 27 orang.

Dari jumlah tersebut, telah dilakukan 1.072 program rehabilitasi dari 832 kasus. Rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang dikategorikan sebagai korban penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ).
 

Baca juga: Polri Makin Tegas Berantas Narkoba

Adapun, kasus ini terungkap oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Khusus Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap 111 kasus dan menahan tersangka 172 orang. Dengan total keseluruhan barang bukti yang disita 182,34 ton.

Sedangkan, untuk Polda jajaran mengungkap 38.823 kasus narkoba dan menahan 51.591 tersangka. Dengan total barang bukti yang disita sebanyak 15,3 ton.

Eko mengatakan dari 197,71 ton barang bukti narkoba yang disita sebagian telah dilakukan pemusnahan. Adapun, barang bukti yang belum dimusnahkan dan ditampilkan di hadapan awak media ada sabu 1,33 ton, ekstasi 3.033.019 butir, ganja 608,095 gram, tembakau gorila 18,4 kilogram, heroin 1.100 gram, ketamin 2.356 gram, etomidate 12.429 mililiter, Happy5 7.993 butir, Happy water 27.851 gram, dan THC 5.531 gram.

Eko melanjutkan, selain barang bukti narkoba, Polri juga mengusut tuntas kasus ini dengan menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tidak pidana asal narkoba. Tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir.

"Sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya," tegas Eko.
 
Baca juga: 51.763 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 10 Bulan

Adapun, dari pengusutan TPPU telah disita aset 29 tersangka periode Januari-Oktober 2025 sebesar Rp221.386.911.534. Dengan rincian, uang tunai Rp18.883.451.322, aset bergerak dan aset tidak bergerak yang diperkirakan senilai Rp202.503.460.212.

Aset bergerak tersebut antara lain kendaraan roda empat sebanyak 45 unit, kendaraan roda dua sebanyak 43 unit, alat berat 4 unit, jam tangan mewah 14 unit, tas mewah 10 unit, emas atau logam mulia 40,82 dan beberapa perhiasan. Untuk aset tidak bergerak, yakni tanah bersertifikat sebanyak 18 lokasi, kemudian tanah dan bangunan yang bersertifikat sebanyak 19 lokasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000,00 dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Para tersangka juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Yakni Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)