51.763 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 10 Bulan

Konferensi pers pengungkapan narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

51.763 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 10 Bulan

Siti Yona Hukmana • 22 October 2025 14:54

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda jajaran membongkar 38.934 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu Januari-Oktober 2025. Sebanyak 51.763 tersangka ditangkap selama 10 bulan operasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemberantasan narkoba ini sejalan dengan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto. Narkoba merusak tatanan sosial, bahkan mengganggu keamanan negara.

"Polri berkomitmen terus memberantas penyalahgunaan narkoba sampai ke akar-akarnya," kata Sandi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Adapun rincian tersangka yang ditangkap yakni warga negara Indonesia (WNI) pria 48.692, wanita 2.764 orang, dan tersangka anak 150 orang. Sementara itu, tersangka warga negara asing (WNA) pria 130 orang dan wanita 27 orang.

Dari jumlah tersebut, telah dilakukan 1.072 program rehabilitasi dari 832 kasus. Rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang dikategorikan sebagai korban penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ).

Adapun kasus ini diungkap oleh satuan kerja (satker) Bareskrim Polri, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sumatra Utara, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Sumatra Barat.

Dari pengungkapan kasus ini disita total barang bukti narkoba sebanyak 197,71 ton. Dengan rincian 6,95 ton sabu, 184,64 ton ganja, 1.458.078 butir ekstasi, 34,49 kg kokain, 6,83 kg heroin, 1,87 ton tembakau gorilla. Lalu, 286.454 butir happy five, 52 gram hashis, 27,724 kg ketamine, 39.703 gram happy water, 11.941.665 butir obat keras, 17.611 ml/gram etomidate, dan 5.531 gram THC. Namun, jumlah barang bukti itu sudah ada yang dimusnahkan. Sehingga, saat ini barang bukti yang belum dimusnahkan yakni 1,3 ton sabu, 314.088 butir ekstasi, 292 kg ganja, 18 kg tembakau gorila, 2,3 kg ketamin, 823.170 butir obat keras, 6.156 Vape mengandung etomidate (dengan total etomidate 12,4 kg), 7.993 butir happy five, 26.027 gram happy water, 301 gram THC. Selain itu disita pula yang uang tunai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp18 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000,00 dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Para tersangka juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Yakni Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)