25 July 2025 19:40
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan jual rumah murah di Bekasi. Kini, kedua tersangka itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban kasus penipuan rumah murah kembali mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota. Mereka mendesak polisi segera menangkap pelaku penipuan yang merugikan warga hingga Rp7 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memastikan kasus itu terus berjalan. Penyidik telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,
Polisi sudah menerima 22 laporan dari 30 korban. Pihaknya juga sudah memanggil ketua RT dan ketua RW setempat untuk dimintai keterangan. Dari bukti dan keterangan saksi, polisi menetapkan Karsih dan Yurike sebagai tersangka dan masuk dalam DPO.
Baca juga: Polisi Buru 2 Terduga Pelaku Kasus Jual Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi |