2 Tersangka Kasus Penipuan Rumah Murah di Bekasi Masuk DPO

25 July 2025 19:40

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan jual rumah murah di Bekasi. Kini, kedua tersangka itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Korban kasus penipuan rumah murah kembali mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota. Mereka mendesak polisi segera menangkap pelaku penipuan yang merugikan warga hingga Rp7 miliar

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memastikan kasus itu terus berjalan. Penyidik telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, 

Polisi sudah menerima 22 laporan dari 30 korban. Pihaknya juga sudah memanggil ketua RT dan ketua RW setempat untuk dimintai keterangan. Dari bukti dan keterangan saksi, polisi menetapkan Karsih dan Yurike sebagai tersangka dan masuk dalam DPO. 
 

Baca juga: Polisi Buru 2 Terduga Pelaku Kasus Jual Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi

Kombes Kusumo mengatakan, rumah yang dibeli warga masih berstatus warisan. Pelaku menjual rumah tersebut melalui media sosial tanpa sepengetahuan keluarganya.

Para korban tergiur karena harga yang ditawarkan sangat murah. Namun setelah dicek ke lokasi, ternyata rumah tersebut bukan milik pelaku. 

"Ini adalah menjual kontrakan dengan harga yang di bawah kewajaran. Misalnya di situ harga pasaran sekitar Rp200 juta, sama pelaku dijual sekitar Rp80 juta. Nanti kemudian ada orang yang datang menawar, dia pun juga setuju. Misal ditawar Rp70 juta, Rp60 juta, setuju," kata Kombes Kusumo, dikutip dari tayangan Newsline, Metro TV, Jumat, 25 Juli 2025. 

"Nanti begitu dilihat bahwasanya tempat tersebut masih ada penghuninya, disampaikan nanti nunggu penghuninya keluar kira-kira 2-3 bulan," sambungnya. 

Akibat kejadian itu, sebanyak 30 orang tertipu. Total kerugian mencapai Rp7 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)