14 March 2025 13:05
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Jumat, 14 Maret 2025. Sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.
Dalam sidang ini, jaksa KPK menguraikan jelas bagaimana perbuatan Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku. Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus.
Hasto dijerat pasal suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan pasal perintangan penyidikan dengan menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Hasto Kristiyanto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tetapi gugatan tersebut tidak diterima hakim. Dirinya kemudian mengajukan kembali gugatan praperadilan, namun telah dinyatakan gugur.
Sementara praperadilan kedua untuk kasus perintangan penyidikan baru digelar bersamaan dengan sidang dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: KPK Beberkan Upaya Hasto Bantu Harun Masiku Lolos ke Senayan |