Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 14 March 2025 11:41
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap alasan buronan Harun Masiku dipilih sebagai pengganti untuk mendapatkan suara caleg Nazaruddin Kiemas yang meninggal. Penunjukan Harun merupakan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Terdakwa (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto) menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Perintah Hasto itu dicetuskan saat memanggil Advokat Donny Tri Istiqomah dan Kader PDIP Saeful Bahri di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat. Kedua orang itu diminta mengurus proses PAW Harun Masiku di KPU.
"Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada terdakwa," ucap jaksa.
Baca juga: Hasto Bertemu Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali |