Kejari Resmi Ajukan Kasasi Kasus Istri Bunuh Suami di Medan

11 November 2025 16:49

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi mengajukan kasasi terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang, setelah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi. 

Langkah hukum ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menilai, langkah yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. 
 

Baca juga: Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diduga Terafiliasi dengan Jaringan


Kuasa hukum korban berharap di putusan kasasi, pelaku Tiromsi dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup, karena sudah melakukan tindakan keji dengan merencanakan pembunuhan suaminya sendiri. 

“Berdasarkan putusan pengadilan itu terbukti namanya Pasal 340, hanya saja penjatuhan hukumannya itu masih belum menyentuh rasa keadilan bagi keluarga, yaitu di PN 18 tahun, di PT 20 tahun. Setidaknya seumur hidup,” ucap kuasa hukum korban, Ojahan Sinuraya, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 11 November 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)