Fachri Audhia Hafiez • 9 September 2025 19:31
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan hal itu juga merupakan hasil kesepakatan dengan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) saat bertemu Presiden Prabowo Subianto.
"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil. Itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2026.
Supratman mengatakan pemerintah dan DPR telah menjalin komunikasi terkait tuntutan rakyat soal pengesahan RUU Perampasan Aset. Nantinya, lanjut dia, presiden akan mengirimkan surat ke DPR perihal pembahasan beleid tersebut.
"Sehingga pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya, kemudian nanti dikirim Presiden akan menerimakan surpres," ucap Supratman.
Baleg DPR usulkan RUU Perampasan ASet masuk Prolegnas
Sebelumnya, Baleg DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut masuk tiga daftar yang diprioritaskan.
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu RUU tentang perampasan aset, RUU tentang kamar dagang industri, dan RUU tentang kawasan industri," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Ketiga RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Bob juga menekankan bahwa tidak perlu lagi perdebatan terhadap RUU Perampasan Aset.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Bob. (Fah)