.
Bupati Kabupaten Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, secara resmi membatalkan kebijakan kenaikan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pembatalan ini dilakukan untuk menjawab polemik publik setelah melalui kajian mendalam serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah dilakukan pembahasan kajian mendalam, saya memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut," kata Jeje dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin, 22 September 2025.
Lebih lanjut, Bupati Jeje menekankan bahwa kebijakan tersebut dibatalkan sebelum sempat masuk ke tahap implementasi. Ia memastikan tidak ada anggaran daerah yang telah dicairkan untuk kenaikan tunjangan tersebut sebelum keputusan pembatalan diambil.
"Sampai hari ini, kenaikan tunjangan anggota dewan belum dijalankan," tegasnya.
Sebelumnya, kenaikan tunjangan yang disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (
APBD) 2025 itu sempat memicu gelombang protes. Kebijakan tersebut akan meningkatkan total tunjangan anggota
DPRD Kabupaten Bandung Barat menjadi Rp83,5 juta per bulan, naik Rp7,8 juta dari sebelumnya Rp75,6 juta.
(Daffa Yazid Fadhlan)