Kasus Suap Jalur Kereta, ASN Kemenhub Ditahan KPK

Candra Yuri Nuralam • 13 August 2025 11:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) pada Ditjen Perkeretaapian Jawa bagian tengah Kemenhub. Aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub Risna Sutriyanto (RS) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Asep mengatakan, Risna akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.


Pengembangan dari OTT


Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2025. Total, sudah ada 14 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik.

Dalam perkara ini, Risna merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024. Tersangka ini juga mengurusi beberapa paket proyek di BTP Kelas 1 Semarang.
 
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta


Risna diduga bekerja sama dengan terpidana Bernard Hasibuan memenangkan PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) untuk memenangkan proyek. PT Istana Putra Agung juga diminta menjadi pendamping dalam proses pelelangan.

“Bahwa kemudian, dalam proses tender, PT WJP-KSO yang dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin saudara RS karena kesalahan unggahan dokumen penawaran,” ucap Asep.

Istana Putra Agung malah menjadi pemenang tender berdasarkan persyaratan yang diberikan dalam proses lelang. Perusahaan itu langsung menandatangani proyek senilai Rp164,51 miliar.

Istana Putra Agung kemudian membayar komitmen fee yang sebelumnya disepakati WJP-KSO karena memenangkan tender. Total, dana Rp600 juta diserahkan kepada Risna.

Dalam kasus ini, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)