DPR Minta TVRI dan RRI Batalkan Pemecatan Kontributor

12 February 2025 18:31

Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) kembali mempekerjakan para kontributor daerah yang sebelumnya dirumahkan pascaberlakunya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja di kementerian dan lembaga negara. 

Pada rapat dengar pendapat yang digelar Rabu siang, 12 Februari 2025, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay mengimbau pemerintah agar kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada pengurangan pegawai. Komisi VII juga memerintahkan Dirut TVRI dan RRI untuk kembali mempekerjakan kontributor mereka yang sempat dirumahkan. 
 

Baca:
Fakta-fakta Miris! Lebih 1.000 Jurnalis TVRI-RRI Jadi Korban PHK Akibat Pemangkasan Anggaran

DPR meminta tidak boleh ada pemotongan honor bagi para kontributor. Selanjutnya DPR akan melakukan pengawasan untuk memastikan permintaan ini dijalankan. 

Sementara Dirut TVRI dan RRI menyatakan menyanggupi hal tersebut. Pihaknya akan segera mempekerjakan para kontributor daerah tanpa ada pemotongan honor. 

"Tadi sudah dijelaskan secara tegas oleh kedua dirut, baik Dirut TVRI maupun Dirut RRI bahwa tidak ada lagi kebijakan untuk merumahkan kontributornya di daerah," kata Komisi VII DPR RI Saleh Daulay. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)