12 February 2025 18:31
Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) kembali mempekerjakan para kontributor daerah yang sebelumnya dirumahkan pascaberlakunya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja di kementerian dan lembaga negara.
Pada rapat dengar pendapat yang digelar Rabu siang, 12 Februari 2025, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay mengimbau pemerintah agar kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada pengurangan pegawai. Komisi VII juga memerintahkan Dirut TVRI dan RRI untuk kembali mempekerjakan kontributor mereka yang sempat dirumahkan.
Baca: Fakta-fakta Miris! Lebih 1.000 Jurnalis TVRI-RRI Jadi Korban PHK Akibat Pemangkasan Anggaran |