15 July 2026 12:43
Medan: Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali memutus jalur pasokan narkotika ke kawasan rawan peredaran narkoba di Kota Medan. Seorang residivis ditangkap saat membawa 328 gram sabu yang diduga akan dipasok ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DPI, 44 tahun, di Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 328 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan bahwa DPI merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian, polisi menyebut tersangka berperan sebagai pemasok sabu ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi yang dikenal sebagai lokasi rawan peredaran narkotika.
"Kami sudah mengintai pelaku sekitar satu bulan, setelah sebelumnya kami mendapat informasi jika yang bersangkutan merupakan pemasok narkoba, ke sarang narkoba yang ada di kawasan Jalan Brigjen Katamso dan kawasan Mengkubumi,” ungkap Rafli.