28 August 2026 10:56
Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus kejahatan lingkungan berupa pembabatan hutan mangrove seluas 133 hektar di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memimpin langsung rilis pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Polres Rokan Hilir dan Ditreskrimsus Polda Riau tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembabatan hutan dilakukan secara masif di kawasan pesisir Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Para pelaku diketahui menggunakan alat berat untuk meratakan vegetasi mangrove dengan tujuan mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.
Aksi perusakan ekosistem ini berdampak fatal pada lingkungan. Menurut penghitungan awal tenaga ahli, kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat hilangnya fungsi hutan mangrove tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan sekadar mengejar jumlah penangkapan, melainkan tentang menjaga keberlangsungan lingkungan hidup bagi masyarakat.
"Tidak saja berapa banyak orang yang kita tangkap, tetapi apakah kita mampu mengurangi kerusakan dan menjaga lingkungan hidup tersebut berfungsi bagi masyarakat. Itulah sebabnya saya sering menyampaikan bahwa pendekatan terhadap mangrove di Rokan Hilir ini juga harus kita tempatkan dalam perspektif tersebut," ujar Herry dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 28 Agustus 2026.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual maupun pihak korporasi dalam kasus ini.