Pemerintah dan DPR sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah untuk mengantisipasi gelombang PHK yang berpotensi terjadi di berbagai daerah. Pembentukan satgas turut dihadiri perwakilan buruh, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satgas Mitigasi PHK. Ia mengatakan satgas akan menjadi wadah koordinasi untuk menangani berbagai persoalan yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja.
"Satgas ini berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi menimbulkan PHK. Permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan suplai bahan baku, misalnya gas atau batu bara, tetapi kadang-kadang juga disebabkan konflik internal manajemen," ujar Prasetyo dalam tayangan
Top News Metro TV, Jum'at 26 Juni 2026.
Menurutnya, satgas akan menjembatani komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja guna mencari solusi sebelum PHK terjadi. Dalam pelaksanaannya, Satgas Mitigasi PHK akan berkolaborasi dengan sektor tenaga kerja dan kepolisian untuk memantau permasalahan buruh terutama PHK.
Pemerintah berharap kehadiran Satgas Mitigasi PHK dapat menjadi langkah
preventif untuk menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus melindungi hak-hak pekerja di tengah berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha.