Jakarta: Gugatan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PTUN dicabut. Kali ini, gugatan menyasar surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada tahun 2019 yang lalu.
Surat penyetaraan jadi objek gugatan
Awalnya gugatan ini diajukan sebenarnya oleh Mercy Sihombing dan kemudian dengan objek sengketanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan ini tepatnya pada 6 Agustus 2019. Surat gugatan tersebut ini berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri. Pihak yang digugat adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sebenarnya banyak yang kemudian mempertanyakan hampir-hampir mirip dengan apa yang kemudian bergulir di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Tapi yang kalau di Mahkamah Konstitusi itu lebih berfokus sebenarnya kepada substansi dari prosesi administrasi pada saat pemilu atau pilpresnya, proses pilpresnya. Tapi kalau di PTUN kali ini, ini lebih fokus lagi pada substansi dari surat penyetaraan pendidikannya.
Alur gugatan ijazah Gibran di PTUN
Perkara ini terus berkembang melalui sejumlah tahapan. Pada 22 Oktober 2026 misalnya, gugatan Mercy Sihombing ini masuk tahap pembuktian dan Wakil Presiden Gibran ini ditetapkan sebagai tergugat kedua intervensi. Lalu lima hari kemudian, 27 Oktober, kuasa hukum Wakil Presiden Gibran menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam proses persidangan yang saat ini bergulir. Masing-masing pihak bisa mengajukan dokumen dan juga bukti untuk bisa mendukung dalilnya. Kemudian Majelis Hakim akan menilai bukti dan juga argumentasi dari masing-masing pihak sebelum nantinya menjatuhkan putusan setelah rangkaian persidangan ini berakhir.
Jika dirunut lagi dalam gugatan yang diajukan oleh Mercy Sihombing ini menyoroti dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikannya. Jadi penggugat meminta transkrip nilai akademiknya. Penggugat juga meminta dokumen enrollment atau pada saat dokumen pendaftaran.
Dokumen akademik yang dipersoalkan
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian yang kemudian diperdebatkan. Karena kenapa? Berkaitan dengan riwayat pendidikan dan juga dasar administrasi penyetaraan. Tapi dalil penggugat ini ternyata perlu dibedakan dari fakta yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan itu sendiri.
Sorotan data administrasi
Selain ada dokumen-dokumen akademik, penggugat juga menyoroti data administrasi dalam dokumen penyetaraan. Mercy Sihombing mempermasalahkan juga nama ibu kandung yang disebutnya itu disamarkan. Sementara nama ayah terlihat dalam dokumen tersebut atau tertera secara jelas.
Penggugat meminta penjelasan mengenai dasar penyamaran data itu. Tentunya persoalan ini jadi bagian dari dalil yang diajukan dalam gugatan dan belum dapat diartikan sebagai bukti adanya pelanggaran administrasi. Jadi ini adalah hal lain.
Tapi sebelum gugatan di PTUN ini jadi sorotan, kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi itu juga membahas persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden.
Perkara PTUN berbeda dari perkara MK
Pada 6 Oktober 2026 Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya pada saat itu MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA dari Wakil Presiden Gibran. Meski sama-sama menyangkut dokumen pendidikan dari Wakil Presiden Gibran, tapi seperti yang saya tadi sudah jelaskan di awal bahwa perkara di MK dan di PTUN ini punya objek serta kerangka hukum yang jelas berbeda. Jadi kalau gugatan di PTUN ini fokusnya pada keabsahan administrasi penerbitan surat penyetaraan.
Sementara kalau yang sebelumnya putusan MK yang diambil dalam konteks ini adalah perselisihan hasil pemilihan umum atau pada saat pilpres beberapa tahun lalu. Jadi itulah yang kemudian mewarnai dinamika terkait dengan ijazah Wakil Presiden Gibran yang sampai dengan saat ini masih bergulir di PTUN. Yang mana kemarin juga diwarnai dengan aksi walkout.
Jadi aksi walkout ini kemarin sempat mewarnai suasana persidangan gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Dan kuasa hukum penggugat Deni Indrayana menyerahkan permohonan pencabutan gugatan namun majelis hakim ini tidak mengabulkannya. Jadi Deni Indrayana cs meninggalkan ruang sidang alias walkout setelah menyatakan tetap ingin mencabut gugatannya.
Langkah ini diambil di tengah keberatan pihak Gibran dan perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang diminta penggugat untuk dihadirkan dalam persidangan. Deni Indrayana menyatakan bahwa pencabutan gugatan ini dilakukan karena pihaknya menilai dokumen yang diminta ini belum dihadirkan secara memadai. Dan dokumen yang dipersoalkan antara lain adalah Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai, dan juga bukti pendaftaran atau enrollment.
Dan dokumen penting tersebut menurut Deni ini berkaitan dengan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran yang menjadi objek gugatan.
Sumber: Redaksi Metro TV