20 October 2026 11:44
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan langkah penjemputan paksa tersebut sudah sepatutnya dilakukan lantaran agenda perjalanan dinas Nusron ke Malaysia telah berakhir pada Senin, 19 Oktober 2026 kemarin.
Selain persoalan berakhirnya masa perjalanan dinas, MAKI juga menyoroti keabsahan administrasi keberangkatan Nusron. Boyamin menduga bahwa Menteri ATR/BPN tersebut bertolak ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi. Itu yang pertama. Yang kedua, diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari Presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu," tegas Boyamin Saiman dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa 20 Oktober 2026.