12 June 2023 14:48
Kuasa Hukum Lukas Enembe menyatakan telah meminta keterangan dari 184 saksi dan membedah 1.024 bukti mengenai kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Menurut OC Kaligis, tidak ada satu pun keterangan saksi maupun bukti yang membuktikan Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi.
"Dari 184 saksi tidak ada satu pun yang mengenai gratifikasi dan 1.024 tidak satu bukti pun ditandatangani oleh Lukas Enembe,"
Diketahui, Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari PT Tabi Bangun Papua. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.