1 August 2024 00:45
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuka penyelidikan jika ada indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut secara prinsip KPK dapat melakukan penyelidikan, jika ditemukan adanya bukti kuat tindak pidana korupsi dalam putusan bebas Ronald Tannur.
“Secara prinsip sih KPK dapat melakukan penyelidikan bila mana ditemukan adanya bukti kuat tindak pidana korupsi dalam putusan terkait saudara RT (Ronald Tannur) ya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Tessa menjelaskan pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan, jika ada bukti awal dugaan rasuah. Sementara itu, urusan etik menjadi urusan Komisi Yudisial (KY).
Baca: PN Surabaya Siap Diperiksa Dugaan Transaksional Vonis Bebas Ronald Tannur |