Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Iwas alias Agus masih menjadi perhatian publik. Untuk mengantisipasi korban yang takut untuk melapor dan untuk mempermudah laporan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pelayanan pengaduan atau hotline.
Polda Nusa Tenggara melalui Dirreskrimum telah mengantongi rekaman video pelecehan seksual oleh Iwas alias Agus yang direkam oleh korban saat pelaku mendekatinya di teras Udayana, Kota Mataram. Terdapat beberapa saksi yang berani menyampaikan terkait modus yang dilakukan Agus untuk mendekati para calon korbannya.
Semua video yang dikumpulkan telah dilakukan uji forensik digital oleh pihak kepolisian untuk dijadikan bukti pendukung menguatkan adanya kalimat manipulatif untuk menjerat para korban.
“Korban ataupun pelaku ini memang benar ada interaksi dan ada kalimat-kalimat yang memanipulatif ada kalimat-kalimat yang memanfaatkan kelemahan korban. Ini yang kami akan dalami,” tutur Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Sarif Hidayat.
Sementara itu Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB kali menerima dua laporan dari korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus. Di mana sebelumnya KDD NTB menerima 13 laporan. Sehingga per tanggal 6 Desember total sudah ada 15 laporan korban yang diterima.
“Hari ini kami sudah terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi apa tindakan yang dilakukan oleh saudara Agus untuk yang terakhir ada 15,” ucap Katua KDD NTB Joko Jumadi.
Guna mengantisipasi korban yang takut untuk melapor dan untuk mempermudah laporan, Dirreskrimum Polda NTB membuka pelayanan pengaduan atau
hotline. Selain itu korban yang melapor juga akan dijaga kerahasiaan identitasnya untuk menjaga privasi korban.