19 June 2024 10:48
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Anies menilai perubahan aturan tersebut hanya untuk keuntungan pihak tertentu.
"Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan, itu prinsip," kata Anies, baru-baru ini.
Putusan terbaru dari MA tersebut membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bisa maju dan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Anies menilai seharusnya peraturan yang ada dapat ditaati dan diikuti seluruh pihak. Ia sangat menyayangkan perubahan aturan yang disahkan MA ini.
Baca juga: Anies Kritik Putusan MA soal Batas Usia Cakada |