Anies Kritik Putusan MA soal Batas Usia Cakada

19 June 2024 10:48

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Anies menilai perubahan aturan tersebut hanya untuk keuntungan pihak tertentu. 

"Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan, itu prinsip," kata Anies, baru-baru ini.

Putusan terbaru dari MA tersebut membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bisa maju dan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Anies menilai seharusnya peraturan yang ada dapat ditaati dan diikuti seluruh pihak. Ia sangat menyayangkan perubahan aturan yang disahkan MA ini.
 

Baca juga: Anies Kritik Putusan MA soal Batas Usia Cakada

Dengan adanya keputusan yang diubah, Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 ini mewanti-wanti ke depannya agar tidak ada perubahan aturan yang dilakukan. Khususnya ketika proses Pilkada 2024 sudah berjalan.

Sebelumnya lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah. Dari yang semula minimal usia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih. 

MA memerintahkan KPU untuk mencabut pasal 4 ayat (1) huruf d Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)