19 September 2024 20:08
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Keimigrasian. Salah satunya penambahan substansi baru yang mengatur pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api (senpi) untuk membela diri.
"Penambahan substansi baru pasal 3 ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto disebutkan terdapat sembilan angka perubahan.
Baca juga: DPR Sahkan UU Keimigrasian, Pejabat Imigrasi Boleh Pegang Senjata |