Pejabat Imigrasi Kini Boleh Bawa Senpi

19 September 2024 20:08

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Keimigrasian. Salah satunya penambahan substansi baru yang mengatur pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api (senpi) untuk membela diri.

"Penambahan substansi baru pasal 3 ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto disebutkan terdapat sembilan angka perubahan.
 

Baca juga: DPR Sahkan UU Keimigrasian, Pejabat Imigrasi Boleh Pegang Senjata

Petugas imigrasi juga mendapat perluasan kewenangan dalam pencekalan WNI ke luar negeri. "Perubahan pasal 16 ayat 1 huruf b terkait pejabat imigrasi menolak orang ke luar wilayah diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau bahkan penuntutan atas permintaan," ujar Wihadi. 

Keimigrasian juga dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam mengisi jabatan dan menjalankan tugasnya. Sehingga perlu adanya sinergi antara keimigrasian dan kepolisian untuk penegakan hukum. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)