Candra Yuri Nuralam • 12 August 2025 22:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menjemput paksa wiraswasta Menas Erwin Djohansyah (ME). Menas sudah mangkir tiga kali dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekjen MA Hasbi Hasan.
“Sesuai dengan aturan, kita diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa, kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Asep mengatakan, Menas sempat memberikan keterangan saat pemanggilan pertamanya. Karena tidak ada penjelasan ketidakhadiran dua panggilan lain, KPK memutuskan mengambil opsi upaya paksa.
“Sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” ujar Asep.
Baca Juga: Menas Erwin Mangkir Lagi, KPK Siapkan Langkah Tegas |