KPK Putuskan Jemput Paksa Menas Erwin Djohansyah

Candra Yuri Nuralam • 12 August 2025 22:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menjemput paksa wiraswasta Menas Erwin Djohansyah (ME). Menas sudah mangkir tiga kali dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekjen MA Hasbi Hasan.

“Sesuai dengan aturan, kita diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa, kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Asep mengatakan, Menas sempat memberikan keterangan saat pemanggilan pertamanya. Karena tidak ada penjelasan ketidakhadiran dua panggilan lain, KPK memutuskan mengambil opsi upaya paksa.

“Sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” ujar Asep.
 

Baca Juga: Menas Erwin Mangkir Lagi, KPK Siapkan Langkah Tegas

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan menjadi tersangka dalam perkara ini. Selain kasus suap, Hasbi masih terseret dugaan pencucian uang.

KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan. 

Jangan lupa tonton berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christian Duta Erlangga)