Polres Metro Depok menetapkan seorang anggota DPRD Kota Depok sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempaun berusia 15 tahun. Anggota dewan berinisial RK itu kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Depok.
RK kembali ditahan di rumah tahanan Mapolres, setelah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Upaya praperadilannya itu dinyatakan ditolak oleh pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendranto saat dihubungi media, membenarkan penahanan RK. Ia mengatakan, penahanan RK dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025.
"Sudah (ditahan). Iya (ditahan di Rutan Polres Metro Depok). Tersangka ditangkap hari Kamis dan dilakukan penahanan hari Jumat tanggal 31 Januari 2025." kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendranto.
Atas perbuatan dari RK, dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. Sebelumnya, RK dilaporkan ke polisi atas dugaan
pencabulan anak berusia 15 tahun. Laporan itu dilayangkan oleh orang tua korban dan diduga pencabulan terjadi pada 12 Juli 2024 di dalam mobil, saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di kawasan Cimanggis, Depok.