2 September 2025 19:35
Unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah wilayah mulai mereda. Meski demikian, aparat TNI dan Polri masih melakukan penjagaan ketat di sejumlah objek vital, seperti Gedung DPR RI.
Situasi terkini di sekitar Gedung DPR RI tampak sepi. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa tidak ada unjuk rasa di kawasan tersebut pada Selasa sore, 2 September 2025.
Lebih dari 6.100 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan Gedung DPR RI. Pengamanan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga telah membatalkan rencana unjuk rasa. Mereka menilai situasi masih belum kondusif akibat maraknya kericuhan.
Sebelumnya, sempat beredar seruan aksi bertajuk 'Indonesia Cemas Jilid II' di media sosial. Aksi tersebut rencananya akan membawa 11 tuntutan, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset.
Selain itu, ramai pula soal tuntutan 17+8 yang menjadi sorotan publik. Tuntutan ini diberi tenggat waktu satu pekan hingga 5 September dan satu tahun hingga 31 Agustus 2026.
Baca juga: Apa Itu 17+8 yang Ramai di Medsos? Yuk Simak |
1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran: Audit independen, tolak eks-koruptor, naikkan standar, hapus privilese seperti pensiun seumur hidup & pajak ditanggung negara.
2. Reformasi Partai Politik dan Penguatan Fungsi Oposisi: Partai wajib publikasi laporan keuangan dan DPR memastikan oposisi berfungsi efektif.
3. Reformasi Sistem Perpajakan: Menyusun kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tidak membebani rakyat.
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor: Disahkan dalam masa sidang tahun ini, disertai penguatan KPK dan UU Tipikor.
5. Reformasi Kepemimpinan & Sistem Kepolisian: Revisi UU Polri, desentralisasi fungsi, dan profesionalisasi institusi.
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian: Cabut mandat keterlibatan TNI dalam proyek sipil seperti food estate, dan revisi UU TNI.
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawasan Independen: Perluas kewenangan dan kemandirian Komnas HAM serta Ombudsman.
8. Tinjau Ulang Kebijakan Ekonomi & Ketenagakerjaan: Evaluasi UU Cipta Kerja, PSN, dan BUMN yang berdampak pada rakyat dan lingkungan.