Unjuk Rasa Mereda, Pengamanan di Gedung DPR RI Masih Diperketat

2 September 2025 19:35

Unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah wilayah mulai mereda. Meski demikian, aparat TNI dan Polri masih melakukan penjagaan ketat di sejumlah objek vital, seperti Gedung DPR RI.

Situasi terkini di sekitar Gedung DPR RI tampak sepi. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa tidak ada unjuk rasa di kawasan tersebut pada Selasa sore, 2 September 2025.

Lebih dari 6.100 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan Gedung DPR RI. Pengamanan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga telah membatalkan rencana unjuk rasa. Mereka menilai situasi masih belum kondusif akibat maraknya kericuhan.

Sebelumnya, sempat beredar seruan aksi bertajuk 'Indonesia Cemas Jilid II' di media sosial. Aksi tersebut rencananya akan membawa 11 tuntutan, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset.

Selain itu, ramai pula soal tuntutan 17+8 yang menjadi sorotan publik. Tuntutan ini diberi tenggat waktu satu pekan hingga 5 September dan satu tahun hingga 31 Agustus 2026.

 

Baca juga: Apa Itu 17+8 yang Ramai di Medsos? Yuk Simak

 

Berikut isi lengkap tuntutan tersebut:

17 Tuntutan dalam 1 Minggu (Deadline: 5 September 2025)

Tugas Presiden Prabowo
1. Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
2. Membentuk Tim Investigasi Independen atas kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban lainnya selama aksi 28
–30 Agustus, dengan mandat yang jelas dan transparan.

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
4. Mempublikasikan secara berkala transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah dinas, fasilitas DPR).
5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk menyelidiki melalui KPK.

Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Memberi sanksi tegas atau memecat kader DPR yang tidak etis dan menimbulkan kemarahan publik.
7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di masa krisis.
8. Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Menghentikan kekerasan polisi dan mematuhi SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Menangkap dan memproses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan atau memerintahkan kekerasan dan pelanggaran HAM.


Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
12. Segera kembali ke barak; hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Menegakkan disiplin internal agar TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Menyatakan komitmen publik untuk tidak mencampuri krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Menjamin upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, buruh, nakes, mitra ojol, dan lainnya).
16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak.
17. Membuka dialog dengan serikat buruh untuk solusi atas UMK/UMP, kontrak, dan outsourcing.

 

8 Tuntutan dalam 1 Tahun (Deadline: 31 Agustus 2026)

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran: Audit independen, tolak eks-koruptor, naikkan standar, hapus privilese seperti pensiun seumur hidup & pajak ditanggung negara.
2. Reformasi Partai Politik dan Penguatan Fungsi Oposisi: Partai wajib publikasi laporan keuangan dan DPR memastikan oposisi berfungsi efektif.
3. Reformasi Sistem Perpajakan: Menyusun kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tidak membebani rakyat.
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor: Disahkan dalam masa sidang tahun ini, disertai penguatan KPK dan UU Tipikor.
5. Reformasi Kepemimpinan & Sistem Kepolisian: Revisi UU Polri, desentralisasi fungsi, dan profesionalisasi institusi.
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian: Cabut mandat keterlibatan TNI dalam proyek sipil seperti food estate, dan revisi UU TNI.
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawasan Independen: Perluas kewenangan dan kemandirian Komnas HAM serta Ombudsman.
8. Tinjau Ulang Kebijakan Ekonomi & Ketenagakerjaan: Evaluasi UU Cipta Kerja, PSN, dan BUMN yang berdampak pada rakyat dan lingkungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)