31 July 2025 17:03
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki waktu hingga 1 Agustus 2025 untuk mengajukan banding atau tidak terhadap vonis hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK selaku penuntut umum masih mengkaji hal tersebut.
"Opsinya adalah banding atau tidak banding. Kalau banding pasti ada prosesnya, kalau tidak banding kenapa?," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 31 Juli 2025.
Ketua KPK menjelaskan, sampai saat ini pihak jaksa KPK masih mengkaji apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis yang didapatkan Hasto. Ada dua hal yang dikaji, yakni terkait vonis hukuman atas kasus suap Hasto dan vonis lepas terkait perintangan penyidikan.
Ketua KPK memastikan hasil kajian ini nantinya diserahkan oleh pihak jaksa KPK kepada pimpinan. "Ini kan ada dua putusan yang satu vonis, kemudian yang kedua lepas atau bebas. Nah, dengan kondisi seperti itu, itulah yang menjadi pertimbangan dari jaksa penuntut umum untuk menyampaikan nanti kepada pimpinan," ujarnya.
Baca juga: KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Belum Ambil Sikap |