KPK Masih Punya Waktu Ajukan Banding Vonis Hasto

31 July 2025 17:03

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki waktu hingga 1 Agustus 2025 untuk mengajukan banding atau tidak terhadap vonis hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK selaku penuntut umum masih mengkaji hal tersebut.

"Opsinya adalah banding atau tidak banding. Kalau banding pasti ada prosesnya, kalau tidak banding kenapa?," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 31 Juli 2025. 

Ketua KPK menjelaskan, sampai saat ini pihak jaksa KPK masih mengkaji apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis yang didapatkan Hasto. Ada dua hal yang dikaji, yakni terkait vonis hukuman atas kasus suap Hasto dan vonis lepas terkait perintangan penyidikan. 

Ketua KPK memastikan hasil kajian ini nantinya diserahkan oleh pihak jaksa KPK kepada pimpinan. "Ini kan ada dua putusan yang satu vonis, kemudian yang kedua lepas atau bebas. Nah, dengan kondisi seperti itu, itulah yang menjadi pertimbangan dari jaksa penuntut umum untuk menyampaikan nanti kepada pimpinan," ujarnya. 
 

Baca juga: KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Belum Ambil Sikap

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)