KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Belum Ambil Sikap

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metro TV/Candra Nur Alam

KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Belum Ambil Sikap

Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 16:36

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto baru akan memutuskan langkah hukumnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.

"Belum diputuskan untuk Banding atau tidak. Mudah-mudahan besok Pak Hasto sudah ada putusan," kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Pengadilan memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap 3,5 tahun penjara dalam kasus ini. Hitungan dimulai dari vonis dibacakan.
 

Baca Juga: 

Ketua KPK Yakin Penersangkaan Perintangan Penyidikan Hasto Terang Benderang


Sementara itu, KPK telah mempelajari vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Lembaga Antirasuah akan mengajukan banding.

“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka, penuntut umum ajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Fitroh belum bisa memerinci alasan banding dari jaksa, atas kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto.
 
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan informasi lengkap baru dibeberkan kepada publik, besok, 1 Agustus 2025.

“Nanti besok silakan di-update keputusannya akan seperti apa itu,” tegas Setyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)